-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kasi Kendaraan Dan Perbengkelan Dishub Kota Sungai Penuh Menepis Isu Tentang Kompetensi Penguji

Redaksi
Kamis, 15 September 2022, September 15, 2022 WIB Last Updated 2022-09-15T15:33:06Z


SUNGAI PENUH, SELEKTIFNEWS. COM - Menepis isu yang berkembang dimasyarakat bahwa Kasi kendaraan dan perbengkelan didishub kota sungai penuh tidak memiliki kompetensi dalam melakukan tugas sebagai kasi kendaraan dan perbengkelan didinas perhubungan kota sungai penuh. 


Media ini mencoba menelusuri kebenaran informasi yang berkembang dimedia sosial. 


Kasi kendaraan dan perbengkelan menyangkal pernyataan tersebut, Surat keterangan yang di keluarkan tidak ada yang di palsukan. Pada tgl 20 Juni 2022 , gedung pengujian sudah di serah terimakan dari kabupaten kerinci kekota sungai penuh, dan setelah serah terima, kabupaten tidak bisa lagi mengeluarkan hasil uji dan lulus uji. Dikarenakan  dinas perhubungan kota sungai penuh belum bisa melaksanakan pengujian kendaraan bermotor, maka di keluarkanlah surat keterangan bahwa dinas perhubungan kota sungai penuh belum bisa melaksanakan uji kendaraan.


"Surat keterangan tersebut tidak menyatakan lulus uji, jadi disurat keterangan tidak ada yang di  palsukan."Ungkap Kasi kendaraan dan perbengkelan saat dikonfirmasi media ini


"Saya, selaku  kasi kendaraan dan perbengkelan dinas perhubungan kota sungai penuh dan pengujian kendaraan bermotor melakukan tugas saya sesuai dengan tupoksi dan tugas yang saya emban saat ini."ungkapnya


"Dan didinas perhubungan kota sungai penuh cuma saya sendiri yang punya kompetensi dan sartifikat penguji."Pungakasnya lagi


Saya ASN didinas perhubungan kota sungai penuh, tentunya masalah surat menyurat memakai kop surat dinas perhubungan kota sungai penuh. Dan sebelum surat keterangan saya keluarkan, saya telah meminta izin dari pak plt kadis dishub terlebih dahulu."Tandasnya lagi


"Dan surat teguran yang disampaikan oleh plt kadis kepada saya tertanggal 1 Agustus 2022, dan saya terima pada tanggal 11 Agustus 2022 setelah adanya kisruh internal antara plt kadishub kota sungai penuh dengan 2 kabid dan 5 kasi dilingkup dishub kota sungai penuh."tegasnya


"Semua sudah di jelaskan dalam undang-undang No.22 tahun  2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan PP No.55 tahun 2012 tentang kendaraan, artinya tidak ada pelanggaran yang saya lakukan dalam menjalani tugas sesuai tupoksi saya."tutupnya mengakhiri wawancara dengan media ini (tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini