PEMALANG JATENG, SELEKTIFNEWS.COM - Di Kabupaten Pemalang dan Kota atau Kabupaten wilayah lainya, banyak berbagai persoalan soal sosial yang di hadapi. Salah satunya termasuk warga pendatang baru, termasuk penyakit masyarakat ( pekat ) perlu penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja soal Ketertiban Kenyamanan dan Keindahan di lingkungan masing-masing.
Belakangan ini, Satpol PP sering melakukan penertiban terhadap anak jalanan ( anjal ) seperti pengemis, pengamen dan Anak Punk serta sejenisnya.
Terkait hal itu Satpol PP semakin giat mengsosialisasikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2013 Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Disampaikan oleh Drs.H.Santoso, MM.Si selaku mantan Sekda Pemalang empat periode yang lalu kepada awak media (19/09/2022) via WhatApp bahwa.
"PGOT merupakan masalah sosial yang sangat dilematis , langkah Satpol PP sudah bagus dan harus konsisten dan rutin antara lain.
1. Perda jelas tidak membolehkan.
2. mengganggu lalulintas dan membahayakan pengguna jalan kurang nyaman.
3.Terindikasi adanya pergaulan/hubungan bebas antar mereka yang laki dan perempuan..
4.Uang hasil ngamen dan minta2 ada yang untuk minum-minum dan rokok.
Untuk mengatasi masalah tersebut harus ada kemauan bareng antara pemerintah dan masyarakat khususnya orang tua mereka masing-masing.
Dan saya setuju Satpol PP tetap untuk menertibkan situasi sesuai ketentuan (Perda).
"Kalau ndableg ya harus digaruk dan kalau tidak salah dulu ada tim (namanya lupa ) untuk penangan (PGOT)",Ucap Mantan Sekda yang akrab di sapa Pak San atau Ndoro Sepuh.
Menanggapi oleh Raharjo, S.IP. MAP selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada awak media di ruang kerja (19/09/2022) menyampaikan bahwa.
"Atas kegiatan kami akhir-akhir ini memang marathon. Sehingga kami mendasari (Perda) yang sudah ditentukan. Kebetulan saya tadi pagi ke rumah Bapak Plt Bupati di rumah dinas beliau. Karena harus kerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk menanggulangi apa yang ada dilapangan yang beliau sampaikan melalui pemberitaan sehari yang lalu. Maka saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Plt Bupati atas arahannya. Kemudian untuk Bapak Santoso yang ikut peduli tentang kegiatan kami. Beliau adalah mantan Sekda Pemalang sekali gus guru kami sebagai generasi di Pemkab Pemalang. Semoga keluarga Pak Santoso diberi kesehatan dan terima kasih atas saran dan arahannya",kata Raharjo.
Selain itu kata Raharjo. Saya menanggapi tentang Kominfo yang selama ini menurut rekan-rekan Wartawan kurang koperaktip terhadap rekan-rekan Wartawan. Semestinya Kominfo lebih tau kepada rekan-rekan Wartawan. mana Wartawan yang sering membantu liputan kegiatan Bapak Bupati atau kegiatan OPD lainnya. Kemudian Kominfo wajib mengkoordinir kepada rekan-rekan Wartawan, Seperti diberikan Kartu liputan berlaku satu tahun berdasarkan rekan-rekan Wartawan sudah memberikan kontribusi termasuk berita hasil karya tulis sendiri dan profile media yang berbadan hukum. Maka hal tersebut menyangkut bagian ketertiban. Dan apabila rekan-rekan Wartawan perihal tersebut salah satunya belum terpenuhi. Maka Kominfo belum bisa memberikan kartu liputan. Kecuali yang bukan Wartawan lalu ikut serta kegiatan Wartawan. Kami dari Satpol PP wajib tegur",tegas Raharjo selaku pegak (Perda) Red. (A'IDIN)