SERDANG BEDAGAI, SELEKTIFNEWS.COM - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut AKBP Dr. Ali Machfud, memimpin langsung konferensi pers terkait kasus tindak pidana memiliki senjata api rakitan yang menyerupai pistol dengan tersangka atas nama Ade Efin Pratama Lubis alias Ade Firman dan Riki Julianda als Bojong bin Bahtiar (Lk,36), di Lobby depan Mako Polres Sergai, Senin (19/09/2022).
Dijelaskan Kapolres dalam konferensi persnya, Tersangka atas nama Ade Efin Pratama Lubis als Ade Firman bin (lk 37) warga Gg.Belimbing Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api kearah petugas Polri Polres Sergai yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 00.30 wib di Dsn.II Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
Tersangka menembakkan senjata apinya kepada personil polres sergai AIPTU Hairullah Damanik (Lk 45) menjabat sebagai Ba Unit Reskrim Polsek Perbaungan saat akan melakukan penangkapan kepada tersangka.
"Atas penembakan itu, korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, luka bakar berbentuk bintik bintik pada kening depan dan kiri" Papar Kapolres.
Lebih lanjut di paparkannya, Dari tangan tersangka Ade Firman bin Firman Sani Lubis, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), 1 (Satu) pucuk senjata api menyerupai pistol bergagangkan kayu yang didalamnya masih terdapat 1 (Satu) butir selongsong peluru, 1 (Satu) butir selongsong peluru 1 (Satu) butir peluru dan 1 (Satu) helm tactical dinas Polri yg terkena tembakan disita dari Aiptu Hairullah Damanik.
"Atas sangkaan perkara secara tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata api rakitan dan amunisi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 dari UU RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948. Tersangka diancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun" Tegas Kapolres mengakhiri. (Roy)