-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kapolres pekalongan Membentuk keamanan yang kondusif yang di selenggarakan di aula mapolres pekalongan

Redaksi
Jumat, 16 September 2022, September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T12:08:27Z


PEKALONGAN, SELEKTIFNEWS.COM - Kapolres pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H mengadakan acara Focus Group Discussion dengan judul " Sinergitas Membentuk Keamanan Yang Kondusif " yang diselenggarakan di Aula Mapolres pekalongan. Rabu (14/09/22)

Acara tersebut awalnya berjalan dengan baik,namun berubah menjadi tegang karena ada oknum salah satu ormas yang hadir berinisial (IS) menyatakan " Ibaratnya senggol bu Fadia kita bacok, senggol pak Riswadi kita bacok, senggol pak dandim kita bacok, senggol pak Arief kita bacok, pokoknya begitu kita siap. tuturnya.


Pernyataan tersebut membuat peserta lain geram karena dianggap memperkeruh keadaan, sedangkan acara tersebut berjudul " Sinergitas Membentuk Keamanan Yang Kondusif "dan dalam acara tersebut selain Kapolres Pekalongan hadir pula Dandim Pekalongan, Sekda Pekalongan, Kesbangpol Pekalongan, Asisten II Sekda dan para ketua Ormas dan LSM se Kabupaten Pekalongan yang mendapatkan undangan.


Menurut M. subekhi alias mbah usup selaku ketua Forum Pekalongan Bangkit, tindakan tersebut mencerminkan tidak bermoralnya oknum ormas tersebut yang mana mereka lupa bahwa fungsi kontrol LSM dan ormas di sahkan oleh kementrian yg terkait Itu sama hal nya legal formal, di akui pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .


Selain itu Mbah Usup juga menyampaikan bahwasanya Dandim Pekalongan mempersilahkan jika masyarakat yang sudah melalui proses mediasi, audiensi namun menemukan kebuntuan silahkan melakukan aksi damai dengan catatan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. ucapnya.


Dihubungi melalui sambungan telepon, Hammam Krishna selaku aktivis anti korupsi yang juga Kasatgas Intel dan Investigasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Provinsi Jawa Tengah menyayangkan statment tersebut.


"Aksi damai menyampaikan aspirasi itu merupakan hak konstitusional warga negara, jadi siapapun yang berusaha merampas hak konstitusional maka harus di proses sesuai hukum yang berlaku." pungkasnya.

(RAZ)

Komentar

Tampilkan

Terkini