-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kantor Hukum Putra Pratama Siap Mengajukan Gugatan (PMH) Kepada Kominfo Pemalang

Redaksi
Jumat, 16 September 2022, September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T11:30:55Z


PEMALANG JATENG, SELEKTIFNEWS.COM -Semua sektor di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Dinas Kominfo di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah yang selama ini diduga tidak mau berkomunikasi dengan Wartawan yang berada di Pemalang.


Dalam pantauan awak media di Kabupaten Pemalang bahwa pihak Kominfo kinerjanya patut di evaluasi dalam kinerjanya, karena Kominfo adalah pengguna anggaran, dengan kecurigaan wartawan setelah mencegah kepada salah satu Wartawan di Kabupaten Pemalang "tidak boleh berkomunikasi dengan orang nomer satu saat sekarang di Kabupaten Pemalang"



Seperti diberitakan sebelumnya pada edisi pertama "Menuding Media Abal-abal" dan selanjutnya edisi kedua keberatan diberitakan tentang "Pejabat Kominfo Sulit di Konfirmasi Dalam Waktu Dua Minggu 4 kali",


Seperti kegiatan kemarin (15/09/2022) yang bertemakan " Silaturahmi Bersama Pegiat Medsos Dan Tokoh Masyarakat" yang diselenggarakan oleh Kominfo Pemalang.


Hari ini (16/09/2022) ada temuan data anggaran APBD Pemalang TA 2022 yang nilainya Rp. 16 M lebih yang dikelola oleh pihak Kominfo Pemalang yang selama ini ada dugaan penggunaan dengan semestinya/pencapaian. Karena selama ini tidak ada open menegement kepada publik, bahkan di cegah oleh pihak Kominfo Pemalang ketika salah satu Wartawan di Kabupaten Pemalang cari tau tentang  kinerja Kominfo Pemalang.


Dikatakan oleh inisial (P) selaku Kasi Kominfo Pemalang kepada salah satu Wartawan,


" Semestinya tidak usah terlalu dekat komunikasi dengan Pak Plt.Bupati Pemalang dan lagian Pak Sekdin sudah nelp Pak Santoso. Kecuali sampean yang mengadakan,  kami pihak Kominfo siap mengumpulkan Camat-camat yang sampean maksud dengan Pak Sekdin",ucap (P) yang nadana angkuh.


Dilanjutkan oleh inisial (Tk) selaku Kabid Kominfo Pemalang seminggu kemudian (15/09/2022) saat ketemu di Pendopo Kabupaten Pemalang.


" Memang saya akui tiga minggu yang lalu saat kita ketemu dikantor dengan Pak Plt.  Bupati. Kemudian beliau menentukan waktu. Namun untuk selanjutnya saya kurang tau. Adapun kegiatan ini adalah kegiatan silaturahmi penggiat medsos dengan para ormas dan tokoh masyarakat",ucap pengakuan Tk


Disampaikan oleh inisial (JN) selaku Sekretaris merangkap Plt Kominfo Pemalang. Saat ditemui tiga hari yang lalu di ruang kerjanya,


"Padahal saya seminggu yang lalu sudah perintah Mas Pur suruh menyampaikan ke sampean perihal moment komunikasi kasi bersama yang sampean sampaikan. Karena Kominfo tidak ada anggaran. Maka Kominfo sementara ini tidak ada kegiatan. Nanti yang sampean  terima WA dari Pak Plt Bupati kami konfirmasi internal",kata JN.


Menurut Imam Subiyanto, SH.MH alias Imam Sby selaku Kantor Hukum Putra Pratama didunia Hukum ditingkat daerah atau pusat menjelaskan bahwa.


" Semestinya Kominfo Pemalang mampu dan memahami atas serangkaian pasal 18 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan siapapun termasuk instansi yang menghalangi-halangi tugas pokok Wartawan dapat dikenakan sangsi hukuman selama dua tahun atau denda Rp.500.000.000, Dimana tugas pokok Insan Pers yang di lindungi Undang-undang tentang Pers. Maka Insan Pers atau Wartawan berhak dan wajib berkomunikasi dengan siapapun mencari narasumber yang bertanggung jawab. Maka penjegahan yang dilakukan oleh pihak Kominfo terhadap Insan Pers atau Wartawan melalui media yang jelas dan berbadan hukum. Segalanya tugas pokok Wartawan untuk kepentingan publik dan tidak bisa dijegah",tegas Imam Sby


Selain itu berdasarkan peraturan yang ada bahwa Kominfo wajib membina dan naungan Wartawan di daerah manapun. Akan tetapi Kominfo di Pemalang justru terkesan anti Wartawan. Seperti kegiatan sehari yang lalu yang semestinya Wartawan dilibatkan. Ko malah para pengguna (Medsos) yang dilibatkan. Apakah para pengguna (Medsos) punya Perusahaan Pers yang berbadan hukum ?, Kemudian muncul nya (RAB TA 2022 Pemalang) yang di kelola pihak Kominfo yang nilai nya sampai Rp.16 M lebih. Wartawan wajib tau untuk penyampaian ke publik. Sebagai pengguna dan penyelenggara anggaran Negara, segalanya harus open menegement dan jangan mengabaikan fungsi tugas pokok Insan Pers atau Wartawan",jelas Imam Sby yang siap menanti ybs keberatan. (A'IDIN)

Komentar

Tampilkan

Terkini