-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Iklan Rokok Langgar Perwa Dan Tak Berizin, Satpol PP Pematang Siantar Lakukan Pembiaran

Redaksi
Jumat, 02 September 2022, September 02, 2022 WIB Last Updated 2022-09-02T07:51:50Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Peraturan Walikota No.12 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sama sekali tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan reklame, terlebih lagi oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar.


Didalam Peraturan Walikota No.12 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwasanya setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan jalan utama/protokol.


Selanjutnya di ayat ke 2 di jelaskan bahwa jalan utama/protokol yang dimaksud pada ayat 1 meliputi Jalan H.Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten M.H Sitorus, Jalan R.A Kartini, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.


Namun berdasarkan pantauan dilapangan ada beberapa papan reklame iklan rokok di lokasi-lokasi yang tertera pada Pasal 8 Ayat 2 tanpa ada nya penindakan dari Satpol PP Kota Pematang Siantar.


Beberapa lokasi yang terpantau awak media diantaranya adalah sbb:


1. Jalan Jenderal Ahmad Yani Simpang Rambung Merah iklan Rokok Gudang Garam Surya


2. Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang BDB (RM Panorama) iklan rokok Djarum 76 (Menurut Dinas PMPTSP Tidak berizin)


3. Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang BDB (Losmen Tamaria) iklan rokok Dji sam soe premium


4. Jalan Sutomo (Ramayana) iklan rokok galan


Sekjen PD PKB Pemuda Pujakesuma Zulfikar Efendi menilai telah terjadi pembiaran terhadap pelanggaran perwa yang dibuat oleh Walikota Pematang Siantar.


"Perwa itukan juga salah satu produk hukum, namun fakta dilapangan terjadi pembiaran oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar" katanya, Jumat (2/9/22).


Kepala DPMPTSP Kota Pematang Siantar Agus Salam ketika dikonfirmasi terkait izin-izin reklame dilokasi-lokasi tersebut mengatakan bahwasanya per 1 september telah memasuki purna bakti (pensiun) sembari mengatakan bahwasanya Videotron yang di Jalan Ahmad Yani depan RM Panorama tidak berizin.


"Yang ini nggak ada izinnya" tulis agus salam membalas sebuah foto di whatsapp messenger.


Terpisah, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger hanya menjawab singkat dan menjelaskan "Media yang di Ramayana bukan berada di jalan Sutomo alamatnya dibuat,

Terima Kasih infonya dan akan ditertibkan yang tidak sesuai perwa tersebut" katanya.

Komentar

Tampilkan

Terkini