-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

HS Guru ASN Di SMK N 1 Bandar Masilam Memiliki 3 Jabatan DiSekolah, Atas Pilihan Kepseknya JMS

Redaksi
Sabtu, 10 September 2022, September 10, 2022 WIB Last Updated 2022-09-10T05:20:52Z


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - HS yang merupakan Ketua IGI (Ikatan Guru Indonesia ) Untuk  Kab.Simalungun dan Juga ASN(Aparatur Sipil Negara) yang Memiliki 3 Sekaligus Jabatan Di Sekolah SMK N 1 Bandar Masilam Kab.Simalungun.


Adapun Jabatan Yang diPegang HS Adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum,Bendahara  Dana Bos,dan juga Operator Disekolah SMK N 1 Bandar Masilam.


Saat dikonfirmasi Oleh Awak Media di Kantornya Hari Kamis Tgl 25/08/2022 Sekitar Pukul 12.10Wib ,Kepala Sekolah SMK N 1 Bandar Masilam Bapak JMS Membenarkan bahwa memang HS memiliki 3 Jabatan Disekolah SMK N 1 Bandar Masilam.


Kepala sekolah JMS mengatakan." Beliau merupakan Wakil Kepala sekolah saya,Dan juga bendahara Dana Boss,yang sebelumnya  Bendahara Dana Bos Sudah mengundurkan Diri,sehingga kita gantikan Lah Menjadi Bapak HS,kalau operator sekolah Memang Sebelumnya adalah Bapak HS juga,Cuma sudah Kami ajukan Kepada Kacabdis Lewat staffnya  yang ada disana bapak Sinurat di P.Siantar untuk Menggantikan HS menjadi Ibu NH sebagai Operator Di SMK N 1 Bandar Masilam lewat SK yang saya keluarkan,tetapi sampai saat ini Belum juga digantikan oleh Pihak Kacabdis dan Kemendikbud Tingkat Provinsi." Ungkap Kepsek JMS


Menurut Pengakuan HS yang merupakan Wakil kepala sekolah,Bendahara Dana Boss,dan Operator Sekolah ini mengatakan." Saya Pak Per Bulan July bukan Lagi Operator Di SMK N 1 Bandar Masilam ,Dan sekarang jabatan ini Dipegang Oleh Ibu NH yang merupakan Pegawai Honor( sambil mengirimkan SKT NH lewat WhatsApp kepada Awak Media)."Ungkap HS ASN yang memiliki 3 Jabatan itu.


Secara terpisah Saat Dikonfirmasi Awak Media Kepada NH lewat WhatsApp untuk dimintai keterangan,alhasil NH yang katanya Operator Sekolah Tidak memberikn jawaban dan bahkan memblokir Nomor Awak Media Tersebut,Dan Diduga adanya yang ditutupi atau bungkam.


Kepala Sekolah SMK N 1 Bandar Masilam Bapak JMS juga memberikan Keterangan Kepada awak media lewat wawancara dikantornya  mengatakan." Kalau Ibu NH itu sifatnya Panatik,dan sifat orang kan Lae Berbeda-beda."Ungkap Kepsek JMS 


Lewat hasil wawancara Awak media dengan Bapak Kepsek JMS yang mengatakan Bahwa Ibu NH adalah Operator Yang Panatik menuai Polemik,kok bisanya Kepala sekolah JMS Memilih operator yang sifatnya Panatik disekolah SMK N 1 Bandar Masilam ini,Bagaimana nntinya sistem pelayanan kepada sesama tim yang lain...??


Terkait Pernyataan Bapak HS yang memiliki 3 Jabatan Sekaligus di SMK N 1 Bandar Masilam yang mengatakan Per July Sudah tidak Menjadi Operator sekolah juga masih menyisakan banyak polemik,Pasalnya Sebelum bulan July berarti Bapak HS msih menjabat sebagai Operator sekolah dan sudah lama  dan diduga lebih dari 1 tahun memegang jabatan itu,sementara beliau merupakan ASN(Aparatur Sipil Negara)


     Menurut UU No No 2 Tahun 2022  Tentang Pengolahan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan pada Pasal 27 Ayat 1 dan 2 mengatakan :


Ayat 1 : Dalam Hal Pembayaran Honor Guru sebagai mana dimaksud Pasal 26  terdapat sisa dana,Pembayaran Honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.


Ayat 2 : Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus memenuhi Syarat Sebagai Berikut:


          A.Berstatus Bukan Aparatur Sipil Negara(ASN)

          B.Ditugaskan oleh Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Surat Penugasan dan Surat Keputusan.


Lewat Hasil UU No.2 Tahun 2022 Kemendikbudnas Pasal 27 Ayat 2 bahwa Bapak HS diduga sudah melanggar UU yang berlaku yang dibuat oleh kementrian Kependidikan Republik Indonesia,Karena Bapak HS  adalah seorang Guru yang Berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara ) dan Sudah mengambil honor Ataupun uang negara yang bukan Haknya selama Lebih dari 1 Tahun ,Dan seharusnya Honor tersebut  Hak daripada Non ASN dan bukan ASN


Kepada Bapak A.Nasution yang merupakan Kadis Pendidikan Wilayah Sumut untuk memberikan Sangsi tegas kepada ASN HS sesuai UU yang berlaku tambah lagi Hal ini sudah diketahui oleh Kepala sekolahnya sendiri Bapak JMS dan atas Perintah Dari Kepsek Itu Sendiri Yang memilih Bapak HS sebagai Operator Sekolah dan memiliki 3 jabatan Penting di SMK N 1 Bandar Masilam Kab.Simalungun


(M.Nainggolan)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+