NIAS SELATAN, SELEKTIFNEWS.COM - Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa kepala desa seringkali terjadi di beberapa desa di seluruh indonesia dan bahkan ada yang sampai melakukan gugatan ke PTUN untuk mendapatkan keadilan hukum.
Mirisnya tak sedikit kepala desa yang kalah di PTUN karena melakukan pemberhentian Perangkat Desa secara sewenang-wenang tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Kasus seperti ini yang sedang dialami oleh Perangkat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan berinisial EH yang diberhentikan dari jabatan Kaur Perencanaan oleh Kepala Desa Lolohowa yang bernama Tafakhoi halawa.
Kepada wartawan EH, mengatakan bahwa pemberhentianya dari jabatan perangkat desa membuat dirinya tidak terima ,karena tidak mengetahui apa sebab pemberhentian tersebut dilakukan oleh kepala desa terhadap dirinya.
Ia mengaku kaget ketika menerima sepucuk surat dari pihak pemerintah desa pada tanggal 09 agustus 2022 yang isinya bahwa kepala desa lolohowa memutuskan untuk memberhentikan Dirinya dari jabatan perangkat desa, dan yang lebih mirisnya lagi menurutnya adalah surat tersebut diterbitkan tanggal 30 juli 2022 sementara baru diterima tanggal 09 agustus 2022 padahal rumah saya hanya berjarak 200 meter dari kantor desa.
"Diduga ada unsur kesengajaan untuk menyingkirkan dirinya dari perangkat desa karena kepentingan pihak lain" Tutur EH kepada media pada tanggal 23 agustus 2022.
Lebih lanjutnya EH menjelaskan melalui whatsapp messenger, sebelumnya saat dirinya menjabat sebagai perangkat desa dia menjalankan tugas sebagai bendahara Desa Lolohowa kemudian dirolling ke jabatan Kaur Perencanaan, dan segala tugas dan tanggungjawab nya sebagai perangkat desa sudah dilaksanakanya dengan penuh tanggungjawab. Sehingga ia sangat heran dan jengkel terhadap kebijakan sepihak dari kepala desa lolohowa Tafakhoi Halawa memberhentikanya secara sepihak dan tanpa penjelasan dan alasan apapun serta tidak ada rekomendasi pemberhentian dari Camat Lolowa’u.
Tak hanya itu saja yang menyakitkan bagi hati EH tapi gajinya selama menjabat sebagai perangkat desa selama 7 bulan terhitung sejak bulan januari hingga Juli 2022 belum dibayar oleh kepala desa lolohowa Kecamatan Lolowa'u, Kabupaten Nias Selatan Tafakhoi Halawa, padahal realisasi kegiatan sudah selesasi serta SPJ sudah dikirim ke dinas terkait, di nias selatan sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Ia menduga bahwa gaji nya tersebut sudah digelapkan oleh kepala desa lolohowa untuk keperluan pribadinya, sebab setiap ia menanyakan soal gaji tersebut kepala desa selalu menjawab “sabar, sedang proses”. Ungkap EH
Sementara itu, saat tim media Selektifnews.com mencoba mengonfirmasi kepala desa lolohawa Tafakhoi Halawa via whatsapp messenger sang kepala desa menjawab,
“Bisa bapak minta yang bersangkutan untuk membaca SK pemberhentiannya dimana di dalam Surat tersebut pada poin ( a ) tertuang nomor dan tanggal Rekomendasi pemberhentian dari Camat" ujar tafakhoi
"Kemudian untuk persoalan honor memang benar belum kami bayarkan/ realisasikan, dengan alasan masih ada sangkutan atau tanggungjawab yang belum dia selesaikan, salah satunya kelengkapan administrasi pelaksanaan APBDes T.A 2020 semasa dia Bendahara desa, hingga saat ini belum diserahkan di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan masih ada beban lainnya" jelas Tafakhoi.
Sumber : Adv. F. Nduru. SH