KEPULAUAN YAPEN, SELEKTIFNEWS.COM -Partai Persatuan Pembangunan melakukan Konferensi Pers terkait pengusulan nama Calon Caretaker Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen di Cafe Mokopi jalan Silas Papare. Rabu (14/09/22).
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11), untuk Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a),
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi Penjabat Bupati harus dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat Kepala Daerah.”
Dalam Konferensi Pers tersebut hadir Ketua Partai PPP Ahclad Nur Benu di dampingi Ketua Fraksi PPP Viktor Mamberasar SH dan Anggota Fraksi DPRD Basri Benu SE.
Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Yapen Achmad Nur Benu kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang memutuskan untuk mengusulkan 3 Nama Calon Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen.
"Hari ini kami dari Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen setelah mendapat laporan dari DPRD asal Kabupaten Kepulauan Yapen hari ini diadakan sidang pengusulan 3 nama calon Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dari DPRD" ungkap achmad menjelaskan.
Dalam Konfrensi Pers tersebut di sampaikan juga Ketua Fraksi PPP DPRD Putra Asal Yapen Barat Viktor Mamberasar SH mengatakan ada 3 nama yang di usulkan adalah Putra Putri terbaik yang saat ini mendiami pulau panjang sehingga pilihan partai PPP jika berbeda dengan teman teman fraksi lain itulah pilihan politik dari partai masing masing untuk Fraksi PPP mengusulkan nama nama sebagai berikut
Tiga nama yang kami usulkan adalah
1.Erni Reni Tania S.IP
Pangkat Golongan IV.C Pembina Utama Muda, Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.
2.Sonny Arnold Woria, S.Pd, MT.
Golongan IV.C Jabatan saat ini adalah Kepala Badan Kesatuan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen
3 Drs. Zakarias Sanuari, MM.
Golongan IV.C Jabatan saat ini adalah Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Artinya kami selama ini melihat 3 nama yang kami usul ini bahwa ada di Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan masyarakat yang mengetahui keadaan masyarakat dan mampu menerjemahkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati saat ini program yang belum direalisasi bisa dapat di lanjutkan.
Sementara itu Anggota Fraksi PPP Basri Benu yang juga ketua Majelis Penasehat DPC PPP, menyampaikan bahwasanya dukungan partai PPP ini bukan hanya sebatas daerah dalam usulan di DPRD namun akan mengawal rekomendasi ini sampai di DPW Propinsi dan dapat ditindak lanjuti ke DPP.
"Demi kepentingan rakyat kabupaten Kepulauan Yapen PPP akan mengutus perwakilan untuk mengawal rekomendasi nama nama yang di usulkan itu" Ucap basri.
(Galib Maswatu)