PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Forum Korban Investasi Bodong (FKIB) ramai-ramai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, Kantor DPRD dan Polres Pematang Siantar, Senin (5/9/2022)
Dalam Orasinya Perwakilan Pendemo menyampaikan bahwa FS salah seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan telah melakukan penipuan kepada nasabahnya sekitar 126 orang sebanyak 56 Milyar rupiah dengan modus mengiming-imingi para korban untuk ikut investasi saham dimana nantinya akan diberi keuntungan atau profit sebesar 5 persen setiap bulannya.
Adapun Para Korban Investasi Bodong ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan masyarakat biasa, PNS, Pendeta hingga beberapa diantaranya dari anggota DPRD Kota Pematang Siantar.
Selaku Penasehat hukum para korban investasi bodong, Gokmauli Sagala, SH menyebutkan, semula investasi bodong yang ditawarkan oleh FS oknum DPRD ini berjalan mulus pada bulan pertama. Di mana profit langsung di transferkan ke masing-masing nasabah setiap bulannya. Namun kini hingga saat ini dana para korban tidak bisa ditarik lagi dan FS Oknum Anggota DPRD tersebut seolah olah tidak bertanggungjawab.
Oleh karena itu para korban telah melaporkan FS ke pihak yang berwajib, Namun yang terjadi hingga saat ini kasusnya seolah-olah tidak berproses atau jalan ditempat,” sebutnya
Meski surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan polres, namun hingga saat ini oknum wakil rakyat tersebut tidak tersentuh hukum.
"Modusnya, oknum ini menjanjikan warga bunga hingga lima persen," kata kuasa hukum korban, Gokma Sagala.
Oknum tersebut masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Bahkan masih bebas keluar masuk gedung dewan.
"Kami mendesak kasus ini segera ditangani dan oknum dewan ini diadili," tambahnya.
Aksi pertama dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar melalui Orator, Pdt. Jhonson Barus menuntut agar kasus penipuan yang mereka alami segera diproses secara hukum, sebab sudah lebih dari satu tahun belum juga ada tanda tanda bahwa FS akan dituntut sesuai hukum akibat perbuatannya tersebut.
Mewakili Kejari kota Pematang Siantar, Hendra Pardede dan Kasipidum, Edi Tarigan menanggapi aksi dengan mengatakan, bahwa kejaksaan bukan tidak memproses kasus tersebut, melainkan pihaknya belum menerima berkasnya dan berjanji apabila berkas sudah diterima akan segera diproses,”ucap Hendra.
Usai melakukan aksi pertama di Kejari Pematang Siantar, para korban Investasi Bodong ini melanjutkan aksinya di Mapolres Pematang Siantar yang langsung diterima oleh Kapolres di ruangannya.
Turut hadir dalam pertemuan di ruangan Kapolres tersebut, mewakili Kejari Hendra Pardede, Edi Tarigan serta Suwandi Sinaga anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari Fraksi PDIP.