PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Rapat Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar dalam rangka pembahasan P APBD Kota Pematang Siantar tahun 2022 telah menyoroti capain retribusi Parkir Tepi Jalan Umum yang dianggap masih rendah .
Rapat Komisi III DPRD tersebut mendapat tanggapan serius dari beberapa Juru Parkir Kota Pematang Siantar .
Muis seorang Juru Parkir merasa sangat diberatkan atas penetapan 17 M PAD dari Retribusi Parkir yang menurutnya sama sekali tidak memihak para juru parkir di Kota Pematang Siantar.
"Target setoran per-titik yang ditetapkan Dishub selama ini sudah sangat maksimal, jika ditambahkan lagi besaran Targetnya per-titik maka akan sangat memberatkan Jukir yang selama ini telah mengabdi sebagai juru parkir , para Jukir tidak mengenal lelah dibawah panas matahari dan hujan melaksanakan tugas sebagai juru parkir agar PAD Retribusi Parkir tercapai dengan maksimal," ujar muis kepada wartawan, Kamis (29/09/2022).
"Para wakil rakyat ini tidak pernah sedikitpun memikirkan nasib kami para juru parkir yang menjadi Pejuang PAD" Ungkap muis menyesalkan.
"Kami sebagai Jukir sangat berharap kepada DPRD Kota Pematang Siantar tidak memberatkan para Jukir . Setoran Jukir selama ini sudah maksimal dari Target yang ditetapkan, bahkan sudah banyak Jukir yang diberhentikan akibat tidak sanggup memenuhi setoran dan kami berharap agar pemberhentian Jukir tidak terjadi lagi hanya karena tingginya Target setoran retribusi parkirnya," tandasnya.
Terpisah Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar Dra. Kartini Asmaralda Batubara ,MM menyebutkan bahwa kinerja Dishub melaksanakan tugas PAD sumber retribusi parkir di tepi jalan umum telah meningkat dari tahun sebelumnya dan rata rata kenaikan perbulan mencapai 100 juta rupiah .
"Kami akui ada kendala di lapangan sehingga Jukir tidak mencapai target harian yang di tetapkan oleh Dishub, seperti cuaca / hujan dan termasuk beberapa jukir harus diberhentikan" tukasnya.
Lebih lanjut Kartini menjelaskan, Perda yang baru untuk menaikkan retribusi parkir belum di sahkan sehingga tarif baru atau kenaikan retribusi parkir tidak dapat diterapkan dan masih menerapkan tarif yang lama, jelasnya
"Untuk memastikan tidak terjadi kebocoran dan pungli, Dishub telah menerapkan setoran uang retribusi parkir oleh jukir langsung ke Rekening Kas Daerah melalui Bank Sumut, jadi tidak ada penerimaan uang tunai di Dishub maka dapat dipastikan seluruh setoran uang retribusi parkir telah masuk ke Rekening Kas daerah" ujarnya menambahkan.
"Kami berharap Perda Retribusi Parkir untuk penetapan tarif parkir baru dapat terealisasi dalam waktu dekat" tutupnya. (Tim/Red)