-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

DPC ORGANDA Pemalang Desak Dinas Terkait Segera Keluarkan Tarif Resmi

Redaksi
Kamis, 08 September 2022, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T07:12:24Z


PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Menindak lanjuti banyaknya,permintaan para awak kendaraan dan Pemilik Kendaraan umum, di wilayah kabupaten Pemalang, untuk segera menetapkan " tarif resmi " berkaitan dengan kenaikan harga BBM Nasional, ketua DPC ORGANDA  PEMALANG, Andi Rustono mendesak Dinas terkait, agar segera menindak lanjuti, penentuan tarif resmi , bagi para awak Bus atau Mucro bus, sehingga keributan dengan para penumpang, atau pengguna jasa angkutan, bisa di minimalisir.


Di temui di kantor ORGANDA , kamis ( 8 /9 ) Andi rustono mengatakan , " setelah terbit Surat Keputusan Bersama ( SKB ), Pihaknya segera menyerahkan berkas surat keputusan bersama, antara Organda Kabupaten Pemalang, dengan elemen Pemilik dan awak angkutan umum microbus, pada semua jurusan atau trayek, baik angkutan kota ( ANGKOT ) ataupun angkutan Desa ( ANGKUDES ) di Pemalang.


Masih menurut Andi Rustono, disamping mendasari SKB kami mendesak penentuan tarif resmi, juga atas regulasi PERMENHUB no.52 tahun 2006 khususnya ayat 1, dimana menyebutkan boleh menaikan tarif antara 5 sampai 30 %, katanya.


Lebih lanjut Andi mengatakan, " kita menimbang, mengingat atas kemampuan antara awak kendaraan dan Masyarakat ( penumpang ) , sehingga kita putuskan ambil rata - rata kenaikan 10 %.

"kita sarankan kepada crew kendaraan,agar menyikapi kenaikan tarif ini dengan Fleksibel, ojo kaku ( jangan kaku ) saran andi.


Pertemuan kemarin dalam rangka  menentukan tarif sementara, berkaitan dengan kenaikan BBM, antara Pemilik, pengemudi,dengan ORGANDA yang juga dihadiri Kasatlantas Polres Pemalang AKP Achmad Riedwan Prevoost, Kasat Intelkam Polres Pemalang AKP Amin Mezy, Kepala Dinas Perhubungan Mukminun, KABID Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Supadi, dikantor DPC ORGANDA , jalan Gatot Subroto Pemalang , Selasa ( 6/9 ) kemarin.


Membuahkan kesepakatan, untuk tarif di naikan sekitar 10 %, di harapkan untuk para Pengemudi dan Pemilik angkutan, juga Masyarakat pengguna jasa angkutan untuk salin memahani, jelas Andi rustono.


(Ragil74)

Komentar

Tampilkan

Terkini