-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga THM Coin Bar Tidak Miliki Izin NPPBKC Dari Bea Cukai

Redaksi
Rabu, 21 September 2022, September 21, 2022 WIB Last Updated 2022-09-21T16:04:31Z

 


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Tempat Hiburan Malam (THM)  Coin Bar yang bertempat di Eks Bangunan Laponta Cafe Jalan Parapat KM.5 Simpang 2, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematang Siantar dIduga kuat tidak memiliki izin NPPBKC. Untuk diketahui NPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.


Apa itu Cukai?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007.


Jika merujuk UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007,

adapun barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang yang dikenai cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik:

- Konsumsinya perlu dikendalikan

- Peredarannya perlu diawasi;

- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 


Barang Kena Cukai yang saat ini dikenakan cukai di Indonesia berdasarkan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 terdiri dari:


1. Etil alkohol atau etanol (EA), dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;


2. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;


3. Hasil tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.


4. Jenis barang kena cukai dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.


Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC?

Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 yang wajib memiliki NPPBKC yaitu setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai:

- Pengusaha Pabrik;

- Pengusaha Tempat Penyimpanan;

- Importir barang kena cukai;

- Penyalur; dan/atau

- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.


Sebagai Tempat Hiburan Malam yang diduga menjual minuman keras secara eceran, THM Coin Bar sudah seharusnya memiliki izin NPPBKC. 


Tetapi berdasarkan penelusuran awak media saat berkunjung ke KPPBC TMP C Pematang Siantar, Rabu (21/09/2022) diketahui bahwasanya THM Coin Bar baru saja mengajukan pengurusan izin NPPBKC. Hal ini disampaikan oleh Adinda Cantika seorang pegawai yang mengaku humas KPPBC TMP C Pematang Siantar. Kepada wartawan Adinda Cantika mengatakan bahwasanya Tempat Hiburan Malam (THM) Coin Bar izin NPPBKC  nya masih dalam proses pengurusan.


"Terkait THM Coin Bar baru kemarin mengajukan permohonan izin NPPBKC" Ucap Adinda.


Saat ditanya apakah sudah selesai Adinda mengatakan akan bertanya terkait hal itu kepada bidang yang menanganinya.


"Saya kurang tahu sudah selesai atau belum, nanti saya tanyakan kepada bidang yang menanganinya" pungkasnya.


Saat wartawan bertanya kembali apa  tindakan yang sudah dilakukan KPPBC TMP C Pematang Siantar untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal di Kota Pematang Siantar Adinda mengatakan,


"Biasanya kami melakukan obser, karena kan di Bea Cukai Pematang Siantar itukan ada 7 wilayah pengawasan, dan kami rutin selalu melakukan obser itu tiap bulan, terus kalau ada informasi lagi ada intel atau informasi dari masyarakat atau ada laporan atau pengaduan dari masyarakat itu kami juga bisa melakukan obser dari informasi tersebut" jelasnya.


Saat wartawan bertanya bolehkah meminta datanya terkait Tempat Hiburan Malam yang ada di Kota Pematang Siantar yang sudah melaporkan minuman nya Adinda menjawab boleh dan mengatakan nanti akan beri datanya.


Namun wawancara terhenti saat datang 2 orang yang mengaku penyuluh, yang seorang wanita paruh baya dan yang seorang lagi pria muda yang dari papan namanya diketahui bernama Turnip BC.


Wanita tadi dan Pria yang bernama Turnip BC Melarang Adinda untuk memberikan keterangan. Karena Menurut Turnip yang berhak menjawab pertanyaan wartawan Sesuai aturan di instansi mereka adalah Pejabat PPID (Pejabag Pengelola Informasi dan Dokumentasi).


"Abang harus membuat surat permohonan meliput dulu secara resmi ke kami baru nanti akan di jawab oleh PPID" ujarnya.


"Tolong abang hapus rekaman tadi, karena ini humas nya orang baru, jadi belum mengerti terkait hal ini" ucap turnip kepada wartawan.


Namun hal itu ditolak oleh wartawan karena memang wartawan dilindungi oleh Undang-undang.


Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.


Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini