PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Baru saja dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani langsung tancap gas melakukan mutasi, demosi dan penonjoban beberapa pejabat di pemerintahannya.
Pelantikan dilaksanakan Jumat, (2/9/2022) di ruang data komplek balai kota Pematangsiantar.
Dari 88 orang yang dimutasi dan demosi, Salah satu yang dinonjobkan Kabag UPBJ Setdako Fidelis Sembring.
Ada yang menarik dari pelantikan tersebut , beredar kabar penonjoban Kabag UPBJ "diduga" karenakan tidak mampu mengakomodir kemauan kepala daerah untuk menentukan pemenang tender proyek di dinas-dinas yang ada.
Menanggapi hal itu, pemerhati Kota Pematang Siantar yang juga Wasekjen PB HMI Ali Siregar ditemui Selasa, (6/9/2022) menyatakan, Sejatinya perombakan pejabat struktural adalah lazim di semua tingkat pemerintahan namun perlu diperhatikan bahwa ada landasan yang wajib dipatuhi dan diperhatikan oleh kepala daerah.
Dalam konteks perubahan pejabat struktural di Pemko Pematang Siantar yang baru saja dilantik oleh Walikota saya menyoroti tentang beberapa hal diantaranya ialah terkait UU No. 10 tahun 2016 dimana harus ada persetujuan tertulis dari menteri untuk penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pelantikan. Hal ini masih perlu untuk di kaji ulang apakah pelantikan yang baru saja dilakukan oleh walikota sudah memiliki legitimasi hukum yang benar bila mengacu pada undang-undang tersebut.
Selanjutnya terkait sejumlah isu yang beredar tentang bagaimana besarnya pengaruh kepentingan kelompok yang berada dilingkaran utama walikota dalam menentukan penempatan para pejabat asn dilingkungan pemerintahan harus menjadi sorotan seluruh masyarakat Pematang Siantar. ASN adalah mesin utama dalam menjalankan roda pemerintahan guna melayani masyarakat dan mendorong serta memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat tentu harus dapat bekerja berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang baik.
Bila mengacu hal tersebut seharusnya kepala daerah dalam hal ini walikota Pematang Siantar harus mampu menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat, bukan berdasarkan pada dugaan isu yang berkembang tentang kepentingan hasrat politik kelompok tertentu di lingkaran utama walikota terlebih lagi kepentingannya sangat berbau pada upaya akomodir proyek di Kota Pematang Siantar.
Sebab bila menelisik pada sejumlah orang yang dirotasi, didemosi bahkan dinonjobkan ada beberapa yang memiliki kemampuan dan prestasi yang baik yang umum masyarakat Pematang Siantar telah mengetahui dan merasakannya. Hal ini perlu menjadi pertanyaan pada walikota tentang bagaimana walikota mendasarkan pilihannya pada penempatan pejabat struktural apakah sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik birokrasi atau benar benar berdasarkan visi misi dan upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kota Pematang Siantar.
(Jeffry Pakpahan)