LANGKAT, SELEKTIFNEWS.COM - Adanya penemuan limbah yang tercecer di aliran sungai dan diduga berbahaya dikarenakan masih mengandung minyak yang mana sisa dari hasil pengolahan sawit PTPN IV unit usaha sawit langkat, tepatnya di desa sukadame, Kecamatan Tualang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara membuat masyarakat resah.
Tidak hanya itu, banyaknya limbah yang di temukan dan tercecer di aliran sungai membuat masyarakat Desa mekar jaya juga menjadi marah. Pasalnya akibat air sungai bercampur dengan limbah sawit yang berasal dari PKS PTPN IV tersebut yang tadinya air sungai bisa di gunakan dengan layak oleh warga setempat menjadi tercemar airnya dan tidak bisa di gunakan untuk kebutuhan warga setempat seperti untuk mandi dan mencuci pakaian lagi.
Dalam hal ini juga diduga telah merugikan negara dikarenakan limbah yang masih mengandung minyak dan terbuang tersebut otomatis bisa mengurangi hasil produksi (pendapatan).
Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara Muhkrizal Tanjung Saat meninjau/ melihat ke lapangan, ternyata sangat banyak ditemukan adanya limbah yang berada di sekitar area wilayah sungai desa mekar jaya dan tingginya dampak dari limbah yang mengaliri sungai tersebut.
"Dugaan kita pihak PTPN IV unit sawit Langkat dengan sengaja mengalirkan limbah tersebut ke area parit yang hilirnya ke sungai, dikarenakan kolam penampungan tidak memungkinkan untuk menampung limbah sebanyak itu, jadi ada kemungkinan praktik tersebut sudah berjalan cukup lama karena limbah tersebut sudah membeku" Ungkap Muhkrizal Tanjung kepada wartawan, Sabtu (17/09/22).
"Dan temuan limbah sudah di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang diberitahukan kepada kita" Imbuh Muhkrizal tanjung.
Di samping itu Masyarakat desa mekar jaya juga sangat berharap kepada seluruh instansi yang terkait baik itu dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Kapolres, Kapolda serta Gubernur Sumatera Utara agar segera di telusuri langsung ke lokasi yang berada di wilayah PTPN IV unit Usaha Sawit Langkat, desa Mekar jaya, kecamatan wampu Langkat, sumatera Utara.
"Pada Undang Undang pada pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 60 di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga(3) tahun dan denda tiga(3) miliar rupiah" jelas Muhkrizal tanjung mengakhiri.
(Hendra.S)