PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Diduga Catut nama LBH Gerak Indonesia, PWS Dan JPS Dilaporkan Ke Polres Simalungun oleh DPD LBH Gerak Indonesia Wilayah Sumatera Utara dengan STTLP Nomor 303/IX/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, Senin (19/09/2022).
Kedua terlapor, PWS yang mengaku-ngaku sebagai Ketua dan JPS sebagai Tim Investigasi DPD LBH Gerak Indonesia dilaporkan oleh Galaxy Maranatha Sagala sebagai perwakilan dari DPD LBH Gerak Indonesia Wilayah Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua DPD LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan, S.H dalam konferensi pers di Kantor DPD LBH Gerak Indonesia Jalan Melanthon Siregar No.203 Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Kamis (29/09/2022) Sekira pukul 15.00 WIB sore tadi.
Dalam Keterangan persnya Jusniar menjelaskan, laporan ini dibuat setelah dirinya mendapatkan informasi dari Ketua LSM Gerak Indonesia, Lamhot Malau yang mendapatkan laporan dari salahsatu Kepala Sekolah SD Negeri 091430, Kebun Sidamanik, Nagori Simantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada tanggal 16 september 2022 yang mengatakan bahwasanya mereka telah menerima surat dari DPD LBH Gerak Indonesia yang telah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran hukum terkait pengadaan keperluan sekolah melalui dana BOS Afirmasi Tahun 2019 senilai Rp.72,000,000,- dan Tahun 2020 senilai Rp.60,000,000,-
"Anggota kami dilapangan Lamhot Malau, menemukan ada oknum yang mengaku-ngaku dari LBH Gerak Indonesia dan menyurati beberapa instansi, salah satunya sekolah dasar SD Negeri 091430 yang berada di kecamatan sidamanik, kabupaten simalungun dengan dugaan korupsi. Atas perilaku oknum tersebut, kami merasa keberatan dan dirugikan serta tidak terima atas perilaku oknum tersebut." Jelas Jusniar
Dengan adanya temuan tersebut, Jusniar mengaku geram dan marah dan langsung membuat laporan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Simalungun. Serta melayangkan surat ke instansi-instansi bahwa LBH Gerak Indonesia yang ia pimpin tidak pernah menyurati instansi-instansi termasuk satuan pendidikan yang dimaksud.
Masih kata Jusniar yang didampingi sekretaris Galaxy Maranatha Sagala SH menjelaskan bahwasannya kedua terlapor tersebut tidak pernah diangkat menjadi ketua dan tim investigasi di LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumatera Utara, tegasnya.
“Keduanya memang pernah bergabung, namun pada April 2022, sudah tidak menjadi bagian dari LBH Gerak Indonesia, karena ada permasalahan internal. Mereka telah menyatakan pengunduran dirinya melalui whatsapp messenger serta mengunggah status pengunduran diri dan itu kami anggap resmi" tegas jusniar kembali.
"Tindakan administrasi yang telah merugikan LBH Gerak Indonesia tersebut, dilakukan kedua terlapor dengan membuat kop surat, dan stemple yang sama.” ujar Jusniar menambahkan
Lebih lanjut Jusniar menjelaskan bahwa LBH Gerak Indonesia DPD Sumut yang berkantor di Jalan Malanton Siregar Nomor 203, Kecamatan Siantar Marihat, Kelurahan Sukaraja, Kota Pematang Siantar telah mempunyai legalitas berupa SK Kemenhumkam dan juga surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara serta memiliki Akte Notaris dan sepanjang berdirinya LBH Gerak Indonesia, Petrus Wenly Saragih tidak pernah menjadi ketua LBH Gerak Indonesia dan Jhansen Parningotan Siallagan tidak pernah bertugas sebagai tim investigasi, tegasnya.
"Adapun pengurus DPD LBH Gerak indonesia Wilayah Sumatera Utara yang sah berdasarkan SK LBH Gerak Indonesia Nomor 009/SK/LBH GERAK INDONESIA/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh ketua LBH Gerak Indonesia Kurais, S.H adalah Ketua saya sendiri Jusniar Endah Siahaan SH dan sekretaris Galaxi Maranatha Sagala SH serta bendahara Lely Suryani Silalahi SH dan diluar dari nama tersebut bukanlah DPD LBH Gerak Indonesia Wilayah Sumatera Utara" Ucap Jusniar dengan tegas.
Terkait laporan DPD LBH Gerak Indonesia ke Polresta Simalungun, Jusniar berharap pihak Polres Simalungun bisa secepatnya melakukan proses lanjutan dari pengaduan yang sudah disampaikan.
"Yang terakhir, kami sampaikan kepada masyarakat, bagi yang sudah pernah dirugikan oleh kedua terlapor, diharapkan membuat laporan ke Polres Simalungun atau dapat berkoordinasi dengan kami.” tutup Jusniar. (Tim/Red)