SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Sungguh malang nasib MFS (15) Warga sinaman 2, Nagori Pamatang Sidamanik, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Bagaimana tidak, pasalnya di usianya yang masih menginjakkan kakinya di bangku kelas 1 SMA harus menjadi budak seks teman pria yang juga kakak kelasnya JAD (17) Warga Sarimatondang. Tidak hanya itu MFS juga dipaksa memenuhi permintaan sejumlah uang oleh JAD, dimana kalau tidak dipenuhi kalau dia JAD mengancam akan memviralkan foto-foto dan video telanjang dirinya.
Dan tingkah JAD belakangan semakin menjadi jadi karena korbannya tidak dapat lagi memenuhi permintaannya, akhirnya dia memberanikan diri untuk mengancam kedua orangtuanya MFS agar memberinya uang sebesar Rp 300.000 kepadanya dengan ancaman yang sama akan memviralkan foto dan video telanjang MFS.
Dikisahkan SMS ibu korban kepada wartawan menceritakan tentang nasib apes yang dialaminya dimana sudah 118 hari sejak dirinya melapor belum juga ditindak lanjuti.
"Awalnya mereka pacaran bang, Waktu itu MFS masih kelas 3 SMP , Waktu itu dia Video call an di suruh pacarnya si JAD lah buka setengah badannya. Si MFS mau aja hingga tanpa disadari telah direkam oleh si pelaku JAD dan sekarang ini dijadikan JAD untuk menjadikan MFS Budak seks dan memperalatnya" ungkap SMS lirih.
"Kami sudah memohon juga kepada pelaku JAD supaya kami berjumpa dengannya dan minta supaya dihapus foto dan video telanjangnya, barulah kami bayar uang yang di mintanya. Dia tak mau memenuhi permintaan kami. Akhirnya kami memutuskan untuk mengadukan kejadian ini ke Polres Simalungun pada tgl 02 Juni 2022 yang lalu" jelas SMS.
"Setelah Boru kami di bawa visum dan kami juga di mintai keterangan semua nya sudah Siap, boro boro di tangkap polisi sampai 118 hari kasus ini seakan akan didiamkan tidak ada tindak lanjutnya sama sekali. Tolonglah ito kepada siapa lagi kami mau mengadu sungguh menderitalah kami ini" ujar ibu korban SMS sambil menangis.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, orang tua korban telah membuat laporan ke SPKT Polres Simalungun dengan Nomor: STPL/162/VI/2021/SU Simalungun dan diterima oleh penyidik Ipda UR Turnip NRP 73100132.
Dalam keterangan surat tersebut orangtua korban telah melaporkan tentang peristiwa UU Pidana Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81.
Masih isi surat itu, diketahui pada hari senin tanggal 31 mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB Di Huta Sinaman II, Nagori Pamatang Sidamanik, Kecamatan Pamatang Sidamanik , Kabupaten Simalungun MNS selaku orangtua laki-laki korban MFS Telah melaporkan JAD sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/377/VI/2022/SPKT POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 juni 2022.
Orangtua laki-laki korban MNS (41) yang sedang berada di medan saat di hubungi awak media ini mengatakan "kami sedang di Medan saat ini bang, kami akan mencoba membuat Dumas ke Poldasu dan akan mengajukan rapat dengar pendapat ke komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, mudah mudahan masih ada yang mau mendengar kasus kami ini" ucapnya
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmad Aribowo, SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini hanya menjawab singkat.
"Kami cek dulu ke penyidiknya ya" tulisnya di whatsapp messenger.
Terpisah Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.
(Daniel Samosir)