PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Terkait paska OTT oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa Pers, Jum’at (12/8/2022) ketika malam itu.
Selain Bupati Pemalang (MAW) lima tersangka lainnya yakni (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PT. AU Aneka Usaha, (SM) selaku Pj Sekda, (SG) selaku Kepala BPBD, (YN) selaku Kadis Kominfo, dan (MS) yang merupakan Kadis PU.
Firli mengatakan, kasus ini bermula saat (MAW) diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021-2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati, dia merombak ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Atas terjadinya OTT KPK enam tersangka beberapa hari yang lalu sudah di non aktif kan oleh KPK. Namun ada salah satu nama tersangka Slamet Masduki alias SM yang sebelum OTT KPK menjabat Kepala Dinsos dan Pj Sekda Kabupaten Pemalang. Kemudian beberapa hari yang lalu SM setelah dirinya dijadikan tersangka. SM mengajukan gugatan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun SM setelah permohonan dipenuhi oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu kenapa saat jelang Pra Sidang telah melakukan permohonan pencabutan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.75/Pid.Prap/2022/PN Jak Sel.pada hari Rabo 07 September 2022.
Menurut Imam Subiyanto, SH.MH alias Imam Sby selaku Praktisi Hukum Putra Pratama yang tidak asing lagi di dunia hukum menyampaikan kepada Selektifnews.com (10/09/2022) bahwa.
" Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut ;
• Memerintahkan kepada Penitera untuk mencatat pencabutan tersebut di buku register yang tersedia untuk itu ;
• Memberikan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Persidangan Pra Peradilan
1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon praperadilan.
3. Praperadilan adalah Perkara pidana, tetapi cara pemeriksaan persidangannya seperti pemeriksaan perkara Perdata Jangka Waktu pemeriksaan Praperadilan 1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. (Pemeriksaan mulai dilakukan saat para pihak (pemohon dan Termohon) hadir lengkap, atau pemohon hadir dan termohon tidak hadir tetapi sudah dipanggil secara sah) 2. Namun apabila Jangka waktu itu terlewati, Undang-Undang tidak memberikan ketentuan akibat hukumnya Pencabutan Praperadilan 1. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. 2. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut. Gugurnya Praperadilan 1. Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan",Jelas Imam Sby
Selain itu kata Imam Sby bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur; 2. Dalam uji Materiil dalam Putusan MK nomor 102/PUU-XII/2015 Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP harus dimaknai permohonan praperadilan gugur saat telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkaranya 3. Gugurnya Praperadilan tersebut dituangkan dalam bentuk Putusan",ucapnya.
Kemudian KPK tetap melakukan pengembangan proses penyelidikan di Kabupaten Pemalang.
Dan siapa saja selain enam tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK yang terlibat atas dugaan jual beli jabatan dan jual beli proyek termasuk orang dekat Bupati Pemalang ketika sebelum terkena OTT KPK.
Adapun pihak penyidik KPK akan melakukan audit di Kabupaten Pemalang. Tentu saya sebagai Praktisi Hukum Putra Pratama selalu meng support supaya tuntas. Baik di Pemalang maupun di luar Pemalang. Perlu diketahui bersama atas kinerja KPK yang sementara ini yang sudah diperiksa kisaran 140 personil para saksi di lingkup Pemkab Pemalang maupun dengan para swasta. Terangnya.
(A'IDIN)