GUNUNG SITOLI, SELEKTIFNEWS.COM - Dua tahun lamanya sejak dilaporkan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Mapolres Nias baru mendapatkan titik terang.
Anak dibawah umur yang mendapatkan penganiayaan dari orang tua yang berusia 50 tahun telah di laporkan sejak tanggal 01 Mei 2020.
Penganiayaan tersebut terjadi kepada Ahmad Aldin Lase alias Aldin bermula saat di dalam mesjid yang ada di desa moawo kecamatan Gunungsitoli, pelaku penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Tis Akhmar Zebua.
Menurut informasi dari Wisdarman lase, orang tua dari Aldin (korban), dianya menceritakan kronologi yang menimpah anaknya, bermula anaknya lagi sholat dan duduk berdampingan dengan pelaku berinisial TAZ, tiba-tiba tanpa sebab, TAZ meninju muka korban, ujar wisdarman.
Tambahnya, ketika anaknya telah mendapatkan perlakuan buruk dari TAZ, anaknya yang bernama Aldin Lase (korban) menceritakan masalah penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka, saat ibu dari korban menanyakan kepada tersangka, malah dia mengakui perbuatannya, kenapa rupanya kalau saya pukul, silahkan laporkan ucapnya Wisdarman Lase menirukan ucapan TAZ yang telah menjadi tersangka.
Penyidik dari unit PPA satreskrim Polres Nias Briptu Febrina Djakiyah Pasaribu kembali memberikan SP2HP pada tanggal 06/09 dengan nomor : B/163.D/IX/RES.1.6./2022/Reskrim, yang menjelaskan kepada wisdarman lase selaku pelapor, bahwa berkas perkara dengan tersangka atas nama Tis Akhmar Zebua alias ama jinilam telah lengkap, hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinyatakan lengkap (P21).
Menurut informasi pihak penyidik dari unit PPA satreskrim Polres Nias, TAZ akan dilimpahkan (P22) sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh kejaksaan negeri gunungsitoli (JPU), kalau tidak ada halangan pada hari rabu tanggal 14 september 2022 tersangka akan dilimpahkan, ujar wisdarman lase.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada penyidik Briptu Febrina Djakiyah Pasaribu terkait kebenaran informasi yang disampaikan oleh wisdarman lase, penyidik memberikan penjelasan "Maaf pak materi penyidikan dan perkembangan kasus tidak bisa saya beritahukan kepda oranglain kecuali pelapor, kalau mau konfirmasi silahkan kehumas polres nias" ujar Febrina.
Menindaklanjuti arahan penyidik, media ini konfirmasi ke paur humas AIPTU Yansen Hulu, pihaknya menjelaskan "Kasus tersebut diatas telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa, kemudian TSK dan Barang Bukti akan dilimpahkan ke JPU (P-22), rencana pelimpahan sesuai Koordinasi Penyidik dgn JPU pada Hari Rabu 14/09/2022 ini, mudah2an tidak ada kendala sehingga pelimpahannya dapat sesuai dengan Jadwalnya", terang yansen. (Sila)