PALANGKARAYA, SELEKTIFNEWS.COM - Siswa baru dua pekan melaksanakan tugas magang di Kota Palangka Raya, seorang siswa berasal dari pulau Jawa berinisial GL (19) dibekuk Polisi.
Pasalnya, pemuda tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 8 tahun.
Tindak pidana asusila tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polresta Palangka Raya. Dan pelaku ditangkap pada Rabu, 14 September 2022.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan kepada media ini mengatakan, tersangka melaksanakan tugas magang dari sekolahnya di Kota Palangka Raya selama satu tahun.
Tersangka ditempatkan di sebuah Musala untuk mengajar anak-anak agama yakni mengaji.
"Namun baru 2 pekan berjalan, siswa tersebut diduga mencabuli anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Ronny mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa dalam press release, Kamis, 15 September 2022.
Terjadinya pencabulan kata Ronny, pada 3 September 2022, pelaku menyuruh korban membuka celana karena pada saat itu, lantai di tempat itu basah. Sementara orangtua korban (ibu korban) saat itu menunggu diluar tempat ibadah.
"Pada saat kejadian, ibu korban sedang menunggu di luar. Dan pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukan jari tangan pelaku di kemaluan korban. Setelah itu, korban bercerita kepada ibunya tentang kejadian itu," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. ( Kr )