LABUHANBATU, SELEKTIFNEWS.COM - Pelaku pencurian uang dan Handphone di Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu di toko ponsel 168 berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jln.Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara. Pelaku berinisial ARS (38) sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.
Kemudian pelaku mengambil Hand phone android sebanyak 3(tiga) unit dari atas meja toko, selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 ( tiga puluh tujuh) juta rupiah
Setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial "S" yang hendak masuk ke dalam toko, merasa aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek untuk menakut-nakuti pegawai toko agar pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit, selanjutnya pelaku bergegas melarikan diri meninggalkan TKP.
Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial "W" (25).
Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000 juta rupiah
Menanggapi laporan tersebut kasat Reskrim AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH., langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi manuring untuk mengungkap dan menangkap pelaku, dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan team opsnal sat Reskrim berhasil membekuk pelaku, saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas serta mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas, dengan negoisasi alot selama 3 jam yg dilakukan langsung oleh Ipda Sarwedi manurung pelaku berhasil dibekuk tanpa cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lanjut.
Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 3(tiga) unit Handphone android,1 (satu) bilah pisau egrek,1(satu) bilah pisau belati,1(satu) unit sepeda motor merk Honda win yg digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi.
Pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus, dimana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian .
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun "Tutup Kasat Reskrim.
(Doday Gultom)