-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Wujud Keseriusan Polri Dalam Harkamtibmas Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi dalam 1 hari

Redaksi
Senin, 22 Agustus 2022, Agustus 22, 2022 WIB Last Updated 2022-08-22T12:29:01Z


SEMARANG, SELEKTIFNEWS  – Keseriusan Serta Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian Yang Ada Di  wilayahnya, Hal ini dibuktikan Wujud Nyata dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22/8/2022


ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka, Ucap kapolda 




Lebih Lanjut Kata Kapolda , Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajarannya dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8/ 2022). 


ratusan tersangka yang Saat ini  berhasil ditangkap terdapat 24 yakni  berperan sebagai Bandar. Adapun total uang dari  hasil perjudian yang turut diamankan mencapai  Rp 72 Juta.




"Itu Wujud komitmen Dan Keseriusan  Polda Jateng dalam Memberantas  judi,Hal ini  tidak hanya pemain saja tetapi Bandar Bandar  juga tangkap Kami Tindak Tegas ," tegas Kapolda


Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.Ujarnya


"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," imbuhnya 


Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.




“Mingkin Berlatar karena kesulitannya ekonomi selama masa pandemi Covid19  Serta  tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,


Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.


“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.


“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas Yang Namanya  perjudian,” ujar Kapolda.


Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas


Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.


(Tashadi)

Komentar

Tampilkan

Terkini