-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tujuh Santri mengalami Pencabulan Oleh Oknum Ketua Yayasan Pendidikan

Redaksi
Rabu, 31 Agustus 2022, Agustus 31, 2022 WIB Last Updated 2022-08-31T11:32:35Z


BANJARNEGARA, SELEKTIFNEWS.COM - Polres Banjarnegara Berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis


Mirisnya  tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.


Diungkapkan Kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian Tidak terpuji itu terbongkar Mulanya  ketika tersangka pergi ke Aceh karena Sang istri melahirkan.kata Kapolres 


Lanjut kata Kapolres,  kemudian kegiatan belajar mengajar,  digantikan oleh guru lain ucapnya,   sehingga santri yang pernah mengalami pencabulan bercerita Terhadap  guru yang menggantikannya," kata Kapolres  saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.


Lebih Lanjut Kata KapoIres , tersangka diduga mempunyai kelainan seksual,  nafsunya ketika  melihat anak yang Ganteng dan putih, bersih


Kemudian Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," ujarnya


berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan Perbuatan  pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.


Akan Tapi  yang dilakukan introgasi baru enam anak,dan ini bisa dikembangkan lagi juga nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," bebernya.


Kejadian yang Dialami kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib,


 Kemudian tersangka melihat korban sedang  berjalan di depan rumah tersangka, Dan tersangka  melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, 


Dan tersangka menyuruh  korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum,  kemudian korban menjawab “belum” kemudian  tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online. 


Usai memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi Bejatnya dan tindakan cabul, menciumi korban , lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkapnya.


 sekira pukul 21.15 Wib tersangka menghampiri AG di asrama, kemudian tersangka membangunkan korban yang Saat Itu  korban sedang tidur , lalu korban diajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka , korban diajak masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung. 


Dan  saat itu tersangka memakan permen lalu menciumi korban,  disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan  lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa," kata dia.


Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.


"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.


Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.


"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan," ujar dia.


pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.


"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkasnya.


(Tashadi)

Komentar

Tampilkan

Terkini