PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Simalungun Berhasil meringkus seseorang yang diduga seorang koruptor tepatnya disamping Tempat Hiburan Malam Braga Cafe, Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (12/8/22).
Keberhasilan Tim Intel Kejari Simalungun ini patut mendapatkan acungan jempol, pasalnya setelah 3 kali mangkir dari panggilan dan dianggap tidak kooperatif, Kajari langsung mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dan berdasarkan itulah Tim Intelijen memburu tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh HP (46) Warga Silau Kahean Kabupaten Simalungun, merupakan mantan Kepsek SMA Negeri 1 Pematang Bandar diduga telah menyalahkan gunakan wewenang dan jabatannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan negara sebanyak 1,5 milyar yang bersumber dari Dana BOS Reguler tahun 2018-2020.
Terduga Korupsi yang telah mangkir 3 kali panggilan pasca sejak ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Saat ditangkap tersangka memakai celana pendek dan kaos merah tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di Jalan Asahan.
Selanjutnya Tim Jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HP yang nantinya akan didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh jaksa dan setelah selesai akan dititipkan ke Lapas Kelas II Pematang Siantar.
Hingga berita ini diterbitkan Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian belum berhasil dikonfirmasi.(Red)