PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Surat Himbauan yang dilayangkan oleh Satpol PP kepada THM Koin Bar dan beberapa Tempat Hiburan Malam lainnya sama sekali tidak digubris oleh Pihak-pihak terkait. Ketegasan Satpol PP Kota Pematang Siantar selaku penegak perda hari ini patut kembali di pertanyakan. Pasalnya Tempat-tempat Hiburan Malam tersebut masih terus beroperasi tanpa ada penindakan dari Satpol PP Kota Pematang Siantar.
Perwakilan Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (Gemapronadi) Ahmad Fauzi, SM Kepada Wartawan menyatakan Diduga kuat Dinas Pariwisata selaku pemberi rekomendasi dan Satpol PP Tutup mata atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Tempat-tempat Hiburan Malam tersebut.
"Kami menilai Satpol PP Mandul dan tidak berani mengambil tindakan tegas. Dinas Pariwisata selaku pemberi rekomendasi dan Satpol PP selaku penegak perda kinerjanya patut dipertanyakan" ujar fauzi kesal.
Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar dan Satpol PP ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini sama-sama berdalih bahwasanya THM Koin Bar memiliki izin Oss tetapi ketika ditanya lampiran terkait NIB nya Pihak THM Koin Bar, Dinas Pariwisata dan Satpol PP tidak mampu memberikan keterangan lampiran terkait KBLI untuk perizinan berusaha berbasis resiko.
Saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp messenger kepada Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, melalui Kabid Perizinannya Rahmat Riadi mengatakan
"Sudah Kami Suratin semua THM untuk membawa izin serta melengkapi semua Fasilitas sesuai berita acara yang kami bawa ke lapangan bang, Kami beri tenggang waktu sampai hari Jum'at untuk melengkapi semuanya. Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan Semua THM belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi kecuali Wisma da Vinci yang berada di Jalan Cipto" ungkapnya.
"Diawal pengurusan izin ada KBLI nya bang, tapi terakhir kami periksa di aplikasi KBLI nya kosong, Makanya sedang di cek operator Kami kenapa bisa kayak gini bang,
Nah ini izin Koin Bar bang cuma lampirannya yang kosong" ujarnya menambahkan sembari mengirimkan dokumen yang dimaksud.
Hal senada disampaikan Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat wartawan mengkonfirmasi bahwasannya Tempat-tempat Hiburan Malam masih tetap beroperasi tanpa mendapatkan tindakan apapun dari Satpol PP selaku penegak perda.
"Kami akan cek malam ini, THM yang tidak memiliki NIB ya, kalau masih buka akan dilakukan tindakan sesuai aturan dan SOP, agar tidak menimbulkan gugatan hukum dikemudian hari" ucap robert, Sabtu (20/8/22).
Namun nyatanya Surat edaran yang dilayangkan sama sekali tidak digubris dan tetap tidak melakukan tindakan tegas.
Ketika wartawan mengkonfirmasi kembali Kasatpol PP Kota Pematang Siantar, Minggu (21/8/22) robert menjawab bahwasanya THM Koin Bar memiliki NIB, Namun tidak ada lampirannya.
"THM Koin Bar Ada NIBnya" jelasnya sembari mengirimkan dokumen-dokumen yang dimaksud.
Namun saat ditanya terkait lampiran KBLI 56301 nya Robert kebingungan tidak bisa menjawab dan berdalih sedang berada diluar kota.
"Kebetulan saya di Medan ada urusan Dinas, Selasa baru ke kantor, selasalah kami minta dari pengusaha kelengkapannya ya" tulis robert di whatsapp messenger.
Saat hari ini Rabu (24/8/22) wartawan kembali menanyakan terkait hal tersebut Robert tidak menjawabnya.
"Ada beberapa pertanyaan yang menjadi catatan Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi hari ini :
1.Terkait Surat Edaran Satpol PP Kota Pematang Siantar tertanggal 18 Agustus 2022 kepada seluruh Tempat Hiburan Malam untuk menghentikan kegiatan usahanya sama sekali Tidak Di Gubris oleh Tempat-tempat Hiburan Malam Tersebut, Namun tidak ada penindakan secara Tegas dari Satpol PP dalam hal ini.
2.Hanya Izin Oss dari THM Koin Bar yang dicoba dikemukakan oleh Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Pematang Siantar, sedangkan perizinan tempat hiburan malam yang lain sama sekali tidak disinggung. Bahkan Cafe remang-remang yang beroperasi di seputaran tanjung pinggir dan Cafe Rasa Sayang di Jalan Ahmad Yani serta Cafe-cafe daerah simpang 2 yang diduga tidak memiliki izin juga tidak di tindak tegas dan ditertibkan.
3.Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar selaku pemberi rekomendasi tampak tidak profesional kinerjanya dikarenakan terkait dokumen-dokumen tempat tersebut dinas tidak bisa memberikan keterangan lengkap dan ada dugaan saat memberi rekomendasi Dinas Pariwisata tidak turun langsung ke lapangan untuk mengecek Tempat yang dimaksud.
4.Satpol PP Kota Pematang Siantar terlihat lemah sehingga tidak berani menindak tempat hiburan malam dan cafe-cafe ilegal termasuk Tempat Pijit plus-plus yang juga hingga hari ini bebas beroperasi.
5.Ada dugaan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Pematang Siantar Tutup mata dan melakukan pembiaran atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh tempat hiburan malam, cafe remang-remang dan tempat pijit plus-plus sehingga semuanya bebas beroperasi walau tanpa izin" tutup fauzi yang juga menjadi salah satu penanggungjawab Gemapronadi .(Tim/Red)