BINJAI - SELEKTIFNEWS.COM - Satnarkoba polres binjai kembali mengungkap sindikat jaringan narkotika antar lintas provinsi,Dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti 793 butir pil ekstasi dan 104,87gram sabu,Total bernilai lebih dari Rp 200 juta, Jumat (19/08/22).
Polisi juga turut mengamankan enam tersangka pengedar, Tersendiri dari lima pria dan seorang wanita, Senin (22/08/22).
Kasat resnarkoba,AKP Irfan rinaldi pane, Didampingi kasi humas,Iptu junaidi melalui press release,Senin (22/08/2022), Mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi penangkapan dan pengembangan yang dilakukan dalam dua hari terakhir,Yaitu kamis dan Jumat.
"Dikatakan irfan,Keenam tersangka yang diamankan pihaknya berinisial rab(35) pria kecamatan baktiya barat, Kabupaten aceh utara,Aceh A(42) dan um (34), Keduanya pria warga kecamatan binjai timur,Kota binjai,Rpn(31)pria kecamatan binjai utara,Kota binjai,Wdp (27) kecamatan tanjung pura, Kabupaten langkat,Serta Sap(27) wanita warga kecamatan hinai, Kabupaten langkat.
Selanjutnya tersangka Rap,Rpn dan A ditangkap dari rumah dijalan kh samanhudi, Kelurahan bhaktikarya, Kecamatan binjai selatan,Kota binjai pada kamis (18/08/2022) malam, Sekira pukul 20.00 wib, Dari ketiganya diamankan barang bukti 104,87 gram sabu.
Kemudian tersangka wdp dan ssp ditangkap pada hari yang sama,Sekira pukul 22.00 wib,Saat berada dikawasan jalan medan-banda aceh,Desa cempa, Kecamatan hinai, Kabupaten langkat,Dari mereka berhasil diamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Sedangkan tersangka um ditangkap dirumahnya,Kawasan jalan danau tempe,Gang purnoyudo,Kelurahan sumberkarya, Kecamatan binjai timur, Kota binjai, Pada Jumat(19/08/2022) sore, Sekitar pukul 15.00 wib,Berikut barang bukti 593 butir pil ekstasi.
Menurut irfan tersangka lain berinisial y warga aceh hingga saat ini masih dalam pengejaran pihaknya,Y sendiri diduga berperan sebagai bandar yang jaringannya melibatkan peran dari tersangka Rab,Rpn,A,Wdp,Sap dan um.
"Diduga kemungkinan mereka ini adalah bagian dari sindikat jaringan pengedar narkoba lintas provinsi,"ujar Irfan.
Saat ini keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat(2)subsider pasal 132 ayat(1) undang-undang nomor:35 tahun 2009 tentang narkotika,Dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Roy)