BINJAI, SELEKTIFNEWS.COM - Polsek Binjai Selatan Polres Binjai, Merespon cepat keluhan masyarakat terhadap penggunaan knalpot blong oleh kendaraan roda dua pada malam hari, karena sangat meresahkan masyarakat, Respon tersebut dibuktikan dengan melakukan razia terhadap kendaraan bermotor khusus roda dua maupun roda 4 yang menggunakan knalpot blong/tidak sesuai SNI,
Pelaksanaan Penertiban menggunakan knalpot blong terlebih dahulu dilaksanakan apel pelaksanaan tugas dan arahan oleh Kapolsek Binjai Selatan KOMPOL EVA SULASTRI SINUHAJI,SH, Beserta 30 ( Tiga Puluh ) Personel Polsek Binjai selatan lainnya sesuai dengan Surat perintah tugas Sprint No : 177/VIII/Ops.1.3/2022 dan kegiatan penertiban dipimpin Kanit Intelkam Polsek Binjai selatan AKP FY. SEMBIRING,
Seperti dijalan samanhudi simpang jalan gunung Sinabung/Marcapada kelurahan Binjai estate Kec. Binjai Selatan dan di jalan jamin Ginting simpang SPBU kelurahan rambung barat Kec. Binjai selatan, Personil dilapangan melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar itu.
Hasilnya, Polsek Binjai Selatan mendapati sekitar 8 (Delapan) kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot blong, Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Binjai Selatan KOMPOL EVA SULASTRI SINUHAJI.SH, Mengatakan, penertiban terhadap penggunaan knalpot blong ini sebagai respon atas keluhan masyarakat, Karena kami ingin agar keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa tercipta.
“Jadi malam ini ada sekitar 8 (Delapan ) kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar kami amankan, dengan perincian :
Honda Vario Hitam Abu Abu ( Kenalpot Blong Tanpa Plat Depan Bk 5051 Ram )
Honda Sonic Hitam ( Kenalpot Blong Tanpa Plat )
Honda Beat Putih Bk 3887rap ( Kenalpot Blong )
Honda CB150R Hitam Bk 3021rbb ( Kenalpot Blong )
Honda CBR 150R Merah ( Kenalpot Blong Tanpa Plat )
Yamaha Vega Terondol ( Kenalpot Blong Tanpa Plat )
Yamaha Jupiter Z Abu Abu ( Kenalpot Blong Tanpa Plat )
Honda Supra Terondol ( Kenalpot Blong Tanpa Plat )
Kami suruh mereka mengganti dengan yang standar, Kalau kedapatan lagi, akan kami tindak tegas,” katanya, Kompol Eva Sulastri mengingatkan penggunaan knalpot blong ini tidak diperbolehkan, Karena suaranya membuat bising dan sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beristirahat di malam hari.
“Ini peringatan bagi semua pengguna kendaraan roda 2 maupun roda 4, Jangan gunakan knalpot blong, Jika kedapatan, kami pastikan akan ditindak tegas,” pungkas Kompol Eva
(Roy)