-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Kerinci konferensi pers, terkait kasus judi online

Redaksi
Senin, 29 Agustus 2022, Agustus 29, 2022 WIB Last Updated 2022-08-29T10:05:56Z


KERINCI JAMBI, SELEKTIFNEWS.COM - Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK bersama Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M dan jajaran melakukan Konferensi Pers bersama awak media pukul 10 Wib ,Senin (29/8/2022) bertempat di Mapolres Kerinci.


Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK dihadapan awak media mengatakan,Polres Kerinci berhasil mengamankan enam orang pelaku kasus perjudian online di enam TKP,dan enam orang terjaring kasus judi online . Diantaranya tiga orang kasus Togel dan tiga orang terkait chip Domino selain itu juga diamankan uang senilai Rp 1 .248.000,delapan unit handphone ,tiga buah kartu ATM,satu buku tabungan ,dan enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel.


Lebih lanjut Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kerinci tidak adalagi yang tersangkut kasus perjudian.

Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M dalam keterangan juga mengatakan enam TKP tersebut berada di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ,di daerah Siulak ada dua TKP. Semurup satu TKP.Kelurahan Pondok Tinggi,Koto Keras ,Desa Sembilan Kecamatan Tanah Kampung,dari enam TKP tersebut diamankan tiga Kasus judi togel online, sementara tiga lagi bandar atau penjual chip Domino.


Nama yang mereka yang diamankan di 6 (enam) lokasi TKP judi online dan Higgs Domino, inisial RR usia 39 tahun alamat pasar Siulak Gedang. Inisial MP usia 34 tahun pekerjaan kuli bangunan,asal desa Koto Aro.Inisial ZD usia 31 tahun asal Kelurahan Pondok Tinggi.Inisial RN usis 42 tahun asal Desa Koto Dua Baru. Inisial BT usia 39 tahun pekerjaan swasta asal Koto Inisial AP usia 28 tahun pekerjaan swasta asal Desa Sembilan.


“Sesuai apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres kita telah mengamankan uang senilai Rp 1 .248.000,delapan unit handphone ,tiga buah kartu ATM,satu buku tabungan ,dan enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel.Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Ujar IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M.(29/8/2022)


Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M mengucapkan terimakasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.


“Kita juga cek historis dari handphone memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualan nya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu”, ujarnya.


IPTU Edi Mardi Siswoyo juga mengatakan enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana 10 tahun penjara.


Lebih lanjut IPTU Edi Mardi Siswoyo berharap kepada seluruh masyarakat jika mendapat informasi terkait perjudian untuk segera melapor,dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan

(Mulyadi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+