PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Kota Pematang Siantar (sering disingkat Siantar saja) adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara, dan kota terbesar kedua di provinsi tersebut setelah Medan. Karena letak Pematang Siantar yang strategis, ia dilintasi oleh Jalan Raya Lintas Sumatera. Kota ini memiliki luas wilayah 79,97 km2 dan berpenduduk sebanyak 240.787 jiwa (2000).
Kota Pematang Siantar yang hanya berjarak 128 km dari Medan dan 52 km dari Parapat sering menjadi kota perlintasan bagi wisatawan yang hendak ke Danau Toba. Sebagai kota penunjang pariwisata di daerah sekitarnya, kota ini memiliki 8 hotel berbintang, 10 hotel melati dan 268 restoran. Di kota ini masih banyak terdapat sepeda motor BSA model lama sebagai becak bermesin yang menimbulkan bunyi yang keras.
Kota Pematang Siantar pernah menerima Piala Adipura pada tahun 1993 atas kebersihan dan kelestarian lingkungan kotanya. Sementara itu, karena ketertiban pengaturan lalu-lintasnya, kota ini pun meraih penghargaan Piala Wahana Tata Nugraha pada tahun 1996. Wakil Presiden Republik Indonesia yang ke-3 Adam Malik, lahir di kota ini pada 22 Juli 1917.
Sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian kota yang terletak di tengah-tengah Kabupaten Simalungun ini adalah industri besar dan sedang. Dari total kegiatan ekonomi pada tahun 2000 yang mencapai Rp 1,69 trilyun, pangsa pasar industri mencapai 38,18% atau Rp 646 miliar. Sektor perdagangan, hotel, dan restoran menyusul di urutan kedua dengan sumbangan 22,77% atau Rp 385 miliar.
Sejarah Kota Pematang Siantar
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pematang Siantar merupakan daerah kerajaan. Pematang Siantar yang berkedudukan di Pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai raja pada tahun 1906.
Di sekitar Pulau Holing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal penduduk, di antaranya Kampung Suhi Haluan, Siantar Bayu, Suhi Kahean, Pantoan, Suhi Bah Bosar, dan Tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah hukum Kota Pematang Siantar yaitu :
- Pulau Holing menjadi Kampung Pematang
- Siantar Bayu menjadi Kampung Pusat Kota
- Suhi Kahean menjadi Kampung Sipinggol-pinggol, Kampung Melayu, Martoba, Sukadame, dan Bane.
- Suhi Bah Bosar menjadi Kampung Kristen, Karo, Tomuan, Pantoan, Toba dan Martimbang.
Setelah Belanda memasuki Daerah Sumatera Utara, Daerah Simalungun menjadi daerah kekuasaan Belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan raja-raja.
Kontroleur Belanda yang semula berkedudukan di Perdagangan, pada tahun 1907 dipindahkan ke Pematangsiantar. Sejak itu Pematang Siantar berkembang menjadi daerah yang banyak dikunjungi oleh pendatang baru. Bangsa Cina mendiami kawasan Timba.
Pada tahun 1910 didirikanlah Badan Persiapan Kota Pematang Siantar. Kemudian pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No. 285 Pematang Siantar berubah menjadi Gemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No. 717 berubah menjadi Gemente yang mempunyai Dewan.
Pada zaman Jepang berubah menjadi Siantar State dan Dewan dihapus. Setelah Proklamasi kemerdekaan, Pematangsiantar kembali menjadi Daerah Otonomi. Berdasarkan Undang-undang No. 22/1948 Status Gemente menjadi Kota Kabupaten Simalungun dan Walikota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957.
Berdasarkan UU No. 1/1957 berubah menjadi Kota Praja Penuh dan dengan keluarnya Undang-undang No. 18/1965 berubah menjadi Kota, dan dengan keluarnya Undang-undang No. 5/1974 tentang-Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah berubah menjadi Kota Daerah Tingkat II Pematang Siantar sampai sekarang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1981 Kota Daerah Tingkat II Pematang Siantar terbagi atas empat wilayah kecamatan yang terdiri atas 29 Desa/Kelurahan dengan luas wilayah 12,48 km² yang peresmiannya dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 17 Maret 1982.
Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain :
- Kecamatan Siantar Barat
- Kecamatan Siantar Timur
- Kecamatan Siantar Utara
- Kecamatan Siantar Selatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1986 tanggal 10 Maret 1986 Kota Daerah Tingkat II Pematang Siantar diperluas menjadi 6 wilayah kecamatan, di mana 9 desa/Kelurahan dari wilayah Kabupaten Simalungun masuk menjadi wilayah Kota Pematang Siantar, sehingga Kota Pematang Siantar terdiri dari 38 desa/kelurahan dengan luas wilayah menjadi 70,230 km2
Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain :
- Kecamatan Siantar Barat
- Kecamatan Siantar Timur
- Kecamatan Siantar Utara
- Kecamatan Siantar Selatan
- Kecamatan Siantar Marihat
- Kecamatan Siantar Martoba
Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 1994 dikeluarkanlah kesepakatan bersama Penyesuaian Batas Wilayah Administrasi antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah wilayah Kota Pematang Siantar.
Pada tahun 2007 diterbitkanlah lima Peraturan Daerah tentang pemekaran wilayah administrasi Kota Pematang Siantar, yaitu :
- Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari
- Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
- Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Bah Sorma
- Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Tanjung Tongah, Nagapitu, dan Tanjung Pinggir
- Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Parhorasan Nauli, Sukamakmur, Marihat Jaya, Tong Marimbun, Mekar Nauli, dan Nagahuta Timur Dengan demikian di Kota Pematang Siantar terdapat delapan kecamatan dan lima puluh tiga kelurahan.
Sumber: pematangsiantar.go id